Formulir Pengaduan Nasabah
Komitmen kami adalah memberikan pelayanan terbaik. Sampaikan keluhan, pengaduan, atau saran Anda secara langsung dan lacak status penyelesaiannya secara real-time.
E-Form Pengaduan Nasabah
Isi formulir pengaduan dengan data yang valid agar kami dapat segera menindaklanjutinya.
POJK Nomor 22 Tahun 2023
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, kami berkomitmen untuk menegakkan prinsip pelindungan konsumen secara adil, transparan, andal, serta bertanggung jawab.
Alur Pengaduan Nasabah
Penyampaian Laporan
Nasabah menyampaikan pengaduan dengan mengisi formulir elektronik ini secara lengkap beserta bukti transaksi atau pendukung.
Registrasi & Nomor Tiket
Sistem menerima laporan dan menerbitkan Nomor Tiket Pengaduan yang dikirim ke email nasabah untuk keperluan pelacakan.
Verifikasi & Penyelidikan
Tim kami memverifikasi data pelapor, meneliti bukti pendukung, dan menganalisis kronologi pengaduan secara objektif.
Solusi & Tanggapan
Tanggapan dan solusi diberikan dalam batas waktu sesuai ketentuan OJK: maksimal 5 hari kerja (lisan) atau 10 hari kerja (tertulis).
Penyelesaian Akhir
Laporan selesai jika nasabah menyetujui tanggapan bank. Jika sengketa belum selesai, nasabah dapat mengajukan mediasi melalui LAPS SJK.
Mekanisme & Persyaratan Pengaduan Nasabah
Berdasarkan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan terkait pengaduan nasabah serta komitmen PT. BPR Mega Mas Lestari dalam memberikan kenyamanan dan rasa aman dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh nasabah, kami menyediakan mekanisme penyaluran keluhan atau pengaduan secara lengkap, transparan, dan terpercaya.
Pengaduan dapat disampaikan baik secara tertulis (surat, fax, email, website resmi) maupun secara lisan (telepon atau tatap muka langsung di kantor terdekat).
Tabel Persyaratan Dokumen Pengaduan
| Pengadu | Syarat Pengaduan Tertulis |
Syarat Pengaduan Lisan
Tanpa Tatap Muka
Dengan Tatap Muka
|
|
|---|---|---|---|
| Nasabah |
|
|
|
| Perwakilan Nasabah |
|
Tidak Diperkenankan
|
|
Tatap Muka (Lisan di Kantor)
Alur pengaduan langsung di kantor terdekat:
- 1 Nasabah datang membawa seluruh dokumen persyaratan ke kantor terdekat.
- 2 Data diri dan dokumen pendukung diverifikasi oleh petugas.
- 3 Petugas meregistrasi laporan dan menyerahkan nomor tiket pengaduan.
- 4 Jika selesai langsung, petugas memberikan Bukti Tanda Terima Pengaduan berisi solusi.
- 5 Jika butuh tindak lanjut, petugas menyerahkan Bukti Tanda Terima bertanda tangan & estimasi waktu.
- 6 Pengaduan diproses oleh unit kerja terkait hingga tuntas.
Non Tatap Muka (Lisan/Tertulis)
Alur pengaduan via telepon, email, website, dll:
- 1 Nasabah menyampaikan laporan tertulis/lisan beserta file dokumen syarat.
- 2 Petugas memverifikasi identitas nasabah dan berkas pengaduan.
- 3 Petugas mencatat pengaduan dan mengirimkan nomor registrasi tiket.
- 4 Apabila langsung selesai, solusi diinfokan segera. Jika tidak, bank memberikan informasi estimasi penyelesaian.
- 5 Laporan ditindaklanjuti oleh unit kerja penangan pengaduan hingga solusi dikirim.
Jangka Waktu Penanganan
* Terhitung sejak pengaduan & dokumen pendukung diterima secara lengkap oleh petugas.
Penyelesaian Sengketa Lanjutan
Apabila penanganan pengaduan oleh PT. BPR Mega Mas Lestari belum mencapai kesepakatan bersama, nasabah dapat mengajukan penyelesaian sengketa melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kantor Pusat PT. BPR Mega Mas Lestari
Jl. Jend. A. Yani No. 22-23 Sei Lakam Timur Karimun
Telp: (0777) 323688
Fax: (0777) 325688