Syarat & Ketentuan
Ketentuan dan tata tertib penggunaan layanan serta produk PT. BPR Mega Mas Lestari sesuai regulasi OJK & LPS terbaru.
Daftar Isi
1 Penerimaan Ketentuan
Selamat datang di situs web resmi PT. BPR Mega Mas Lestari. Bank kami berstatus sebagai **Bank Perekonomian Rakyat (BPR)** berdasarkan ketentuan **Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK)**.
Dengan mengakses, menelusuri, atau menggunakan fasilitas E-Form serta layanan online kami, Anda mengakui bahwa Anda telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk terikat secara hukum oleh Syarat & Ketentuan ini. Jika Anda keberatan dengan poin mana pun, mohon tidak menggunakan layanan kami.
2 Ketentuan Penggunaan Layanan
Penggunaan fasilitas online perbankan BPR Mega Mas Lestari tunduk pada ketentuan berikut:
- Anda wajib memberikan data identitas yang akurat, sah, dan terkini saat mengisi e-form pembukaan rekening atau pengajuan kredit.
- Dilarang keras menggunakan layanan kami untuk aktivitas ilegal, penipuan, pencucian uang, pendanaan terorisme, atau tindakan yang melanggar hukum perbankan.
- Setiap pelanggaran siber (hacking, injection, penyebaran malware) akan ditindaklanjuti secara hukum pidana siber berdasarkan UU ITE.
3 Ketentuan Produk Simpanan (Tabungan & Deposito)
Pembukaan rekening tabungan dan deposito secara daring melalui e-form merupakan pengajuan awal. Rekening resmi aktif setelah penyerahan dokumen fisik lengkap dan penyetoran dana awal sesuai batas minimum.
PT. BPR Mega Mas Lestari merupakan bank peserta penjaminan **Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)**. Simpanan nasabah dijamin oleh LPS hingga nilai maksimal **Rp 2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah)** per nasabah per bank, sepanjang simpanan tersebut memenuhi syarat kelayakan penjaminan LPS (tercatat di pembukuan bank, suku bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS yang berlaku, dan nasabah tidak merugikan kelangsungan usaha bank).
4 Ketentuan Produk Kredit/Pinjaman
Pengisian e-form pengajuan kredit tidak secara otomatis menjamin disetujuinya permohonan pinjaman Anda. Persetujuan kredit sepenuhnya bergantung pada hasil evaluasi kelayakan finansial, survei agunan fisik, hasil penelusuran rekam jejak kolektibilitas kredit (SLIK OJK), serta kebijakan internal komite kredit BPR Mega Mas Lestari.
Segala rincian suku bunga kredit, jangka waktu angsuran, biaya provisi, administrasi, dan asuransi akan dimuat secara jelas dalam Perjanjian Kredit resmi apabila pengajuan disetujui.
5 Perlindungan Konsumen & Mekanisme Pengaduan (POJK 22/2023)
Selaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), kami berkomitmen untuk menegakkan prinsip pelindungan konsumen perbankan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab sesuai **Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan**.
Apabila nasabah menemui kendala, keluhan, atau sengketa transaksi keuangan, nasabah berhak mengajukan aduan secara langsung ke kantor kami, melalui telepon resmi, email, atau dengan mengisi formulir elektronik pengaduan nasabah pada website ini. Kami berkomitmen untuk merespons dan menyelesaikan aduan nasabah dalam jangka waktu maksimal yang ditetapkan oleh regulasi OJK.
6 Hak Kekayaan Intelektual
Seluruh konten, logo BPR, grafik, teks, layout, media promosi, kode program, dan aset desain yang terdapat pada website ini adalah milik sah PT. BPR Mega Mas Lestari. Dilarang keras mereproduksi, mendistribusikan, atau menyalahgunakan konten tersebut tanpa izin tertulis dari manajemen bank.
7 Batasan Tanggung Jawab
Kami berupaya menjaga layanan online kami bebas gangguan teknis. Namun, kami tidak bertanggung jawab atas segala kerugian finansial maupun non-finansial nasabah yang terjadi akibat gangguan koneksi internet pengguna, serangan siber pihak ketiga di luar kendali sistem kami, bencana alam, atau situasi kahar (force majeure) lainnya.
8 Hukum yang Berlaku
Syarat dan Ketentuan ini sepenuhnya tunduk dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia. Setiap perselisihan yang timbul akan diupayakan diselesaikan secara musyawarah mufakat, mediasi perbankan (LAPS SJK), atau melalui Pengadilan Negeri yang berwenang di Indonesia.
9 Perubahan Syarat & Ketentuan
BPR Mega Mas Lestari berhak melakukan perubahan terhadap Syarat & Ketentuan ini sewaktu-waktu guna menyelaraskan dengan aturan OJK yang baru atau pembaharuan layanan perbankan kami. Segala perubahan akan segera efektif setelah dipublikasikan pada halaman website ini.
Butuh Bantuan atau Klarifikasi?
Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai Syarat & Ketentuan ini, silakan hubungi kami melalui layanan nasabah di kantor pusat kami atau melalui saluran komunikasi resmi perbankan PT. BPR Mega Mas Lestari.